Desa Larangan Luar

Larangan Luar adalah salah satu desa yang terletak di Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur

Recent Work

Selasa, 26 Desember 2023

PROFIL DESA LARANGAN LUAR

PROFIL DESA LARANGAN LUAR

A.  Sejarah Pemerintahan Desa  Larangan Luar

 

Setiap Desa atau daerah pasti memiliki sejarah dan latar belakang tersendiri yang merupakan pencerminan dari karakter dan ciri khas dari suatu daerah. Tidak ditemukan data yang jelas dan konkret tentang sejarah awal terbentuknya Desa Larangan Luar. Para sesepuh desa hanya dapat memberikan keterangan seputar sejarah pemerintahan Desa Larangan Luar dimana Kepala Desa yang dijabat secara turun-temurun dan ceritanyapun bervariasi.

Sejak awal terbentuknya pada awal penjajahan Belanda, Desa Larangan Luar merupakan bagian dari Kecamatan Larangan, menurut sebagian pendapat pada mulanya Desa Larangan Luar menjadi satu bagian dengan Desa Larangan Dalam dengan nama Desa Larangan, proses pemerkaran desa sulit ditelusuri kapan terjadi tetapi dari segi sejarah kepemimpinan ada hubungan kekerabatan antara dua desa tersebut.  

Sebagaimana desa-desa yang lain di Madura, sejak awal Desa Larangan Luar dipimpin oleh seorang pemimpin yang disebut KLEBUN. Klebun merupakan pimpinan tertinggi di sebuah desa yang mempunyai otoritas kebijakan yang tinggi sehingga klebun harus mempunyai kewibawaan dan ketegasan, oleh karenanya tidak mudah untuk mengangkat seseorang menjadi klebun, berikut daftar Klebun Desa Larangan  Luar dari masa ke masa:

1.     Buju’ Samiran yang menjabat mulai sekitar tahun 1700 M sampai sekitar tahun 1730 M.

2.     Buju’ Jepara yang menjabat mulai sekitar tahun 1730 M sampai sekitar tahun 1770 M.

3.     Buju’ Gima yang menjabat mulai sekitar tahun 1770 M sampai sekitar tahun  1800 M.

4.     Buju’ Dikah yang menjabat mulai sekitar tahun 1800 M  sampai sekitar tahun 1845 M.

5.     Buju’ Congenek Congcong yang menjabat mulai sekitar tahun 1845 M sampai sekitar tahun 1900 M.

6.     Klebun Mider yang menjabat mulai sekitar tahun 1900 M sampai sekitar tahun 1940 M

7.     Klebun Admowijoyo yang menjabat mulai sekitar tahun 1940 M sampai sekitar tahun 1949 M.

8.     Klebun Musaham yang menjabat mulai sekitar tahun 1949 M sampai sekitar tahun 1958 M.

9.     Klebun Madra’i alias HA. Supandi yang menjabat mulai tahun 1958 sampai tahun 1990 M.

10.  Klebun Amiruddin yang menjabat mulai tahun 1990 M sampai tahun 1996 M.

11.  Penjabat Klebun Matromo yang menjabat mulai tahun 1996 M sampai 1998 M.

12.  Klebun Masud yang menjabat mulai tahun 1998 M sampai 21 Mei 2007.

13.  Klebun Muhammad Sulhan Fauzi, S.Pd yang menjabat mulai 21 Mei 2007 sampai 12 April 2011.

14.  Penjabat Klebun Ah. Farisi, S.Ag yang menjabat mulai 12 April 2011 sampai 21 Februari 2012.

15.  Klebun Moh. Ali Gufron, SH yang menjabat mulai 21 Februari 2012 sampai 21 Februari 2018.

16.  Penjabat Klebun Moh. Ali Gufron, SH yang menjabat mulai 22 Februari 2018 sampai 8 Oktober 2019.

17.  Klebun Ah. Farisi, S.Ag yang menjabat mulai 8 Oktober 2019 sampai sekarang.

 

Setiap dusun dipimpin oleh Kepala Dusun yang mempunyai tugas membantu Kepala Desa dalam melakukan pelayanan pada masyarakat. Kepala dusun di tunjuk langsung oleh Kepala Desa dengan memperhatikan masukan serta pertimbangan dari tokoh-tokoh masyarakat. Pada umumnya Kepala Dusun adalah orang-orang yang mempunyai pengaruh besar di desa baik dari unsur tokoh agama ataupun tokoh masyarakat. Sebagai penghargaan dan perhormatan kepada kepala dusun, desa menyediakan sebagian dari tanah bengkok desa (Percaton, beberapa petak sawah/ tegal) untuk digarap dan dikelola selama menjabat.

 

Dalam sejarah perkembangannya, secara administratif Desa Larangan Luar terdiri dari 14 dusun yang masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Dusun, yaitu :

1.     Dusun Dualas

2.     Dusun Bicabbi 1

3.     Dusun Bicabbi 2

4.     Dusun Bicabbi 3

5.     Dusun Manceng

6.     Dusun Parseh

7.     Dusun Bulu

8.     Dusun Morpenang

9.     Dusun Bertah

10.  Dusun Koreban

11.  Dusun Tangkel 1

12.  Dusun Tangkel 2

13.  Dusun Buddagan 1

14.  Dusun Buddagan 2

 

B.  Kondisi  Umum Desa

1.    Letak Geografis

 

Desa Larangan Luar adalah ibu kota Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan yang secara geografis terletak pada garis bujur (longitude) 113.541467 dan garis lintang (latitude) -7.115386. Sedangkan jarak dari ibu kota Kabupaten Pamekasan ± 9 km. Desa Larangan Luar memiliki ketinggian tanah ± 10-15 m dari atas permukaan laut dan luas wilayah  622,030 Ha dengan batas-batas wilayah sebagai berikut :

a.

Utara

:

Desa Kadur Kecamatan Kadur

b.

Timur

:

Desa Duko Timur dan Desa Taraban Kecamatan Larangan

c.

Selatan

:

Desa Pagendingan Kecamatan Galis

d.

Barat

:

Desa Grujugan dan Desa Blumbungan Kecamatan Larangan

 

Adapun rincian luas lahan berdasarkan penggunaannya adalah sebagai berikut:

a.  Lahan persawahan                         : 29 Ha

b.  Lahan tegal                                     : 372 Ha

c.  Pemukiman umum                        : 98, 74 Ha

d.  Pekuburan                                      : 5,5  Ha

e.  Lain-lain                                         : 9 Ha

 

2.    Demografi

 

Penduduk desa Larangan Luar sebanyak 7788 Jiwa, terdiri dari 3694 jiwa laki-laki dan sebanyak 4091 jiwa perempuan, dengan jumlah Kepala keluarga sebayak 2.613 KK.

 

Adapun penduduk Desa Larangan Luar berdasarkan mata pencahariannya yang utama adalah sebagai berikut:

a.        Pertanian dan perkebunan        : 2937 orang

b.       Peternakan                                 : 473 orang

c.        Pedagang/ Wiraswasta               : 380 orang

d.       Jasa Transportasi                       : 35 orang

e.        Jasa Pertukangan                      : 71 orang

f.         PNS, TNI dan Polri                      : 98 orang

g.        Industri Rumah Tangga             : 51 orang

 

Sementara jumlah penduduk Desa Larangan Luar dilihat dari latar belakang pendidikannya adalah:

a.        Lulusan S-1 ke atas                             : 375 orang

b.       Lulusan SMA atau sederajat                : 509 orang

c.        Lulusan SMP atau sederajat                : 875 orang

d.       Lulusan SD atau sederajat                  : 1085 orang

e.        Tidak tamat SD atau tidak sekolah     : 218 orang

 

C.  Gambaran Umum Potensi Desa

 

1.       Lembaga Pemerintahan Desa

 

Secara kelembagaan Desa Larangan Luar telah membentuk struktur Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yaitu:

a.   Pemerintah Desa yang terdiri dari:

Kepala Desa

:

AH. FARISI, S.Ag

Sekretaris Desa

:

MULKI WAHYUDI, S.Kom

Kepala Urusan TU dan Umum

:

TRISNO HARIYANTO, SH

Kepala Urusan Perencanaan

:

MOH. RIFA’I

Kepala Urusan Keuangan

:

JAMALUDDIN

Kepala Seksi Pemerintahan

:

NAZILAH

Kepala Seksi Kesejahteraan

:

MUHAMMAD RAI

Kepala Seksi Pelayanan

:

AHMAD QURAISY

Kepala Dusun Du’alas

:

MUHAMMAD ZUHDI

Kepala Dusun Bicabbi 1

:

SUHANA NINGSIH, S.Pd.I

Kepala Dusun Bicabbi 2

:

SITI UMAMAH, S.Pd.I

Kepala Dusun Bicabbi 3

:

AHMAD YADI

Kepala Dusun Manceng

:

AHMAD ASROFI ISHAK

Kepala Dusun Parseh

:

LUTFIADY

Kepala Dusun Bulu

:

ACHMAD MUFID, S.Pd.I

Kepala Dusun Morpenang

:

FATHORRASI

Kepala Dusun Bertah

:

ABD. WAFI

Kepala Dusun Koreban

:

ADIANTO, S.Kom

Kepala Dusun Tangkel 1

:

MOH. MAHFUDZ

Kepala Dusun Tangkel 2

:

ABD. BASITH

Kepala Dusun Buddagan 1

:

ADI BAHRI, S.Pd.I

Kepala Dusun Buddagan 2

:

MIFATHUL ARIFIN

 

 

2.     Lembaga Kemasyarakatan

Lembaga Kemasyarakatan yang telah terbentuk untuk mendukung terlaksananya program-program pembangunan di Desa Larangan Luar antara lain:

a.   Pemberdayan Kesejahteraan Keluarga (PKK) yang dibentuk untuk melakukan pembinaan masyarakat khususnya kaum perempuan dengan kegiatan pelatihan, arisan, pengajian dan sebagainya.

b.   Karang Taruna yang dibentuk untuk mewadahi kegiatan di bidang kepemudaan seperti olah raga dan seni budaya, serta pendidikan dan pengembangan potensi kepemudaan lainnya.

c.    Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) sebagai motor penggerak aspirasi dan partisipasi masyarakat desa dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pelestarian hasil pembangunan.

d.   Posyandu yang merupakan pusat kegiatan masyarakat dalam upaya untuk memenuhi kebutuhan dasarnya di bidang kesehatan.

e.    Kelompok Tani yang dibentuk untuk mewadahi kepentingan petani dengan kegiatan meliputi pelatihan, pembinaan, pembudidayaan dan pengembangan produksi dan hasil pertanian.

 

 

 

3.       Organisasi Kemasyarakatan

Selain Lembaga Kemasyarakatan yang secara formal dibentuk dalam rangka untuk mendukung tercapainya tujuan program-program pembangunan, dalam masyarakat sendiri telah terbentuk berbagai organisasi atau kelompok berdasarkan kesamaan profesi, kepentingan atau tujuan. Kelompok-kelompok tersebut antara lain:

a.     Kelompok pengajian baik kaum laki-laki maupun perempuan yang terdiri dari 44 kelompok.

b.     Takmir Masjid yang terdiri dari 17 kelompok.

c.     Remaja Masjid yang terdiri dari 17 Kelompok.

d.     Kelompok kesenian yang terdiri dari 7 kelompok.

 

D.  Kondisi Umum Sarana dan Prasarana Desa

 

1.       Sarana dan Prasarana Pemerintahan Desa

Sarana dan prasarana pemerintahan yang dimiliki Desa Larangan Luar saat ini adalah 1 buah kantor desa dengan 3 ruang kerja beserta sarana pendukung perkantoran lainnya meskipun dalam kondisi yang kurang baik. Namun demikian kantor desa ini seringkali digunakan bersama dengan BPD maupun PKK  mengingat belum tersedianya bangunan lain yang dapat dimanfaatkan.

 

2.       Sarana dan Prasarana Umum

Sarana dan Prasarana Umum yang ada di Desa Larangan Luar antara lain:

a.   Jalan, baik jalan poros desa maupun jalan permukiman sepanjang 26.140m.

b.   Jembatan sebanyak 11 buah.

 

3.       Sarana dan Prasarana Pendidikan

Sarana dan Prasarana Pendidikan yang ada di Desa Larangan Luar antara lain:

a.   SD / MI baik negeri maupun swasta sebanyak 6 buah.

b.   SMP / MTs baik negeri maupun swasta sebanyak 3 buah.

c.    SMA / MA swasta sebanyak 1 buah.

d.   PAUD, TK, Lembaga Pendidikan Non Formal dan Pesantren sebanyak 15 buah.

 

4.       Sarana dan Prasarana Perekonomian

Sarana dan Prasarana Perekonomian yang ada di Desa Larangan Luar terdiri dari:

a.   Pasar Desa yang terletak di Dusun Dualas.

b.   Toko eceran sebanyak 143 buah.

c.    Warung sebanyak 45 buah.

d.   Industri rumah tangga sebanyak 51 buah.

 

5.       Sarana dan Prasarana Peribadatan

Sarana dan Prasarana Peribadatan di Desa Larangan Luar terdiri dari:

a.   Masjid sejumlah 17 buah.

b.   Mushalla sejumlah 91 buah.

 

6.       Sarana dan Prasarana Kesehatan

Sarana dan Prasarana Kesehatan di Desa Larangan Luar terdiri dari:

a.   Apotik 1 buah.

b.   Rumah Bersalin 1 buah.

c.    Tempat Praktek Dokter Umum 2 buah.

d.   Posyandu 13 unit.

e.    Bidan Desa 2 orang.

f.     Dukun Bayi 13 orang.

g.    Dokter Umum 3 orang.

h.   Perawat 3 orang.

         

 

 

 

 

 

 

E.  Gambaran Modal Sosial  Lokal

 1.           Tingkat SDM yang Dimiliki Desa

 

 a.          Tingkat pendidikan dan kesejahteraan masyarakat masih rendah

 b.          Kurangnya keahlian dan keterampilan masyarakat yang mengakibatkan banyaknya pengangguran karena tidak dapat bersaing pada bursa kerja maupun penciptaan lapangan kerja.

 c.          Masih tingginya angka penduduk miskin

 

 2.           Tingkat Hubungan Sosial Kemasyarakatan

 

Tingkat hubungan sosial kemasyarakatan di desa Larangan Luar berjalan cukup  dan menunjukkan tingkat  hubungan kemasyarakatan yang harmonis. Hubungan ini di tandai dengan interaksi warga dalam kegiatan kemasyarakatan seperti kerja bakti, Gotong royong, arisan warga, kegiatan PKK, Posyandu, kelompok tani serta  kegiatan sosial  keagamaan seperti: majelis ta'lim, kelompok muslimatan, kelompok pengajian, kelompok yasinan, serta kumpulan rukun kematian yang terdapat di masing-masing dusun.

 

 3.           Tingkat hubungan Antara Kelembagaan Masyarakat Desa

 

Secara kewilayahan Desa Larangan Luar terdiri dari 14 dusun dimana setiap dusun umumnya dipimpin oleh kepala dusun (  Kadus ), di bawah kendali Kepala desa dan di bantu oleh Sekretaris desa, kepala bidang, dan masing-masing kepala urusan menjalankan tugas dan fungsinya. Tingkat hubungan antara kelembagaan masyarakat di desa Larangan Luar berjalan baik dan harmonis dan hal ini ditunjukkan dengan adanya:

 a.       Hubungan yang baik antara Ulama dan Umaro.

 b.       Adanya jalinan kerjasama diantara masyarakat.

 c.      Adanya jalinan kerjasama antara perangkat desa dengan masyarakat.

 d.       Terlaksananya  hubungan yang harmonis antara BPD dan Pemerintah Desa sehingga program-program pemerintah yang dilaksanakan di desa Larangan Luar dapat berjalan dengan baik.

 e.       Adanya gerakan PKK yang membantu peningkatan peran perempuan dan keluarga dalam mendukung kesejahteraan.

  f.        Adanya organisasi Karang Taruna yang bergerak dalam bidang kepemudaan dan olahraga dalam pembangunan.


Our Blog

55 Cups
Average weekly coffee drank
9000 Lines
Average weekly lines of code
400 Customers
Average yearly happy clients

Our Team

Tim Malkovic
CEO
David Bell
Creative Designer
Eve Stinger
Sales Manager
Will Peters
Developer

Contact

Talk to us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Dolores iusto fugit esse soluta quae debitis quibusdam harum voluptatem, maxime, aliquam sequi. Tempora ipsum magni unde velit corporis fuga, necessitatibus blanditiis.

Address:

9983 City name, Street name, 232 Apartment C

Work Time:

Monday - Friday from 9am to 5pm

Phone:

595 12 34 567

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

PROFIL DESA LARANGAN LUAR

A.   Sejarah Pemerintahan Desa   Larangan Luar   Setiap Desa atau daerah pasti memiliki sejarah dan latar belakang tersendiri yang merup...