A. Sejarah Pemerintahan Desa
Larangan Luar
Setiap Desa atau daerah pasti memiliki sejarah dan latar
belakang tersendiri yang merupakan pencerminan dari karakter dan ciri khas dari
suatu daerah. Tidak ditemukan data yang jelas dan konkret tentang sejarah awal
terbentuknya Desa Larangan Luar. Para sesepuh desa hanya dapat memberikan keterangan
seputar sejarah pemerintahan Desa Larangan Luar dimana Kepala Desa yang dijabat secara
turun-temurun dan ceritanyapun bervariasi.
Sejak awal terbentuknya pada awal penjajahan Belanda, Desa
Larangan Luar merupakan bagian dari Kecamatan Larangan, menurut sebagian
pendapat pada mulanya Desa Larangan Luar menjadi satu bagian dengan Desa
Larangan Dalam dengan nama Desa Larangan, proses pemerkaran desa sulit
ditelusuri kapan terjadi tetapi dari segi sejarah kepemimpinan ada hubungan
kekerabatan antara dua desa tersebut.
Sebagaimana
desa-desa yang lain di Madura, sejak awal Desa Larangan Luar dipimpin oleh seorang
pemimpin yang disebut KLEBUN. Klebun merupakan pimpinan tertinggi di sebuah desa yang
mempunyai otoritas kebijakan yang tinggi sehingga klebun harus mempunyai
kewibawaan dan ketegasan, oleh karenanya tidak mudah untuk mengangkat seseorang
menjadi klebun, berikut daftar Klebun Desa Larangan
Luar dari masa ke
masa:
1.
Buju Samiran yang menjabat mulai sekitar tahun 1700 M sampai sekitar
tahun 1730 M.
2.
Buju Jepara yang menjabat mulai sekitar tahun 1730 M sampai sekitar
tahun 1770 M.
3.
Buju Gima yang menjabat mulai sekitar tahun 1770 M sampai sekitar
tahun 1800 M.
4.
Buju Dikah yang menjabat mulai sekitar tahun 1800 M sampai sekitar tahun 1845 M.
5.
Buju Congenek Congcong yang menjabat mulai sekitar tahun 1845 M sampai sekitar
tahun 1900 M.
6.
Klebun Mider yang menjabat mulai sekitar tahun 1900 M sampai sekitar
tahun 1940 M
7.
Klebun
Admowijoyo yang menjabat mulai sekitar tahun 1940 M sampai sekitar tahun 1949
M.
8.
Klebun Musaham
yang menjabat mulai sekitar tahun 1949 M sampai sekitar tahun 1958 M.
9.
Klebun Madrai
alias HA. Supandi yang menjabat mulai tahun 1958 sampai tahun 1990 M.
10.
Klebun Amiruddin
yang menjabat mulai tahun 1990 M sampai tahun 1996 M.
11.
Penjabat Klebun
Matromo yang menjabat mulai tahun 1996 M sampai 1998 M.
12.
Klebun Masud
yang menjabat mulai tahun 1998 M sampai 21 Mei 2007.
13.
Klebun Muhammad
Sulhan Fauzi, S.Pd yang menjabat mulai 21 Mei 2007 sampai 12 April 2011.
14.
Penjabat Klebun
Ah. Farisi, S.Ag yang menjabat mulai 12 April 2011 sampai 21 Februari 2012.
15.
Klebun Moh. Ali
Gufron, SH yang menjabat mulai 21 Februari 2012 sampai 21 Februari 2018.
16.
Penjabat Klebun
Moh. Ali Gufron, SH yang menjabat mulai 22 Februari 2018 sampai 8 Oktober 2019.
17. Klebun Ah. Farisi, S.Ag yang menjabat mulai 8 Oktober
2019 sampai sekarang.
Setiap dusun dipimpin oleh Kepala Dusun yang mempunyai tugas membantu Kepala Desa dalam melakukan pelayanan pada
masyarakat. Kepala dusun di tunjuk langsung oleh Kepala Desa dengan
memperhatikan masukan serta pertimbangan dari tokoh-tokoh masyarakat. Pada
umumnya Kepala Dusun adalah orang-orang yang mempunyai pengaruh besar di desa
baik dari unsur tokoh agama ataupun tokoh masyarakat. Sebagai penghargaan dan
perhormatan kepada kepala dusun, desa menyediakan sebagian dari tanah bengkok
desa (Percaton, beberapa petak sawah/ tegal) untuk digarap dan dikelola
selama menjabat.
Dalam sejarah perkembangannya, secara
administratif Desa Larangan Luar terdiri dari 14 dusun yang masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Dusun, yaitu :
1. Dusun Dualas
2. Dusun Bicabbi 1
3. Dusun Bicabbi 2
4. Dusun Bicabbi 3
5. Dusun Manceng
6. Dusun Parseh
7. Dusun Bulu
8. Dusun Morpenang
9. Dusun Bertah
10. Dusun Koreban
11. Dusun Tangkel 1
12. Dusun Tangkel 2
13. Dusun Buddagan 1
14. Dusun Buddagan 2
B. Kondisi Umum Desa
1. Letak Geografis
Desa Larangan Luar adalah ibu kota Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan yang secara geografis terletak pada garis bujur
(longitude) 113.541467 dan garis lintang (latitude) -7.115386.
Sedangkan
jarak dari ibu kota Kabupaten Pamekasan ± 9 km. Desa Larangan Luar memiliki
ketinggian tanah ± 10-15 m dari atas permukaan laut dan luas wilayah 622,030 Ha dengan batas-batas wilayah sebagai
berikut :
a. |
Utara |
: |
Desa Kadur Kecamatan Kadur |
b. |
Timur |
: |
Desa Duko Timur dan Desa Taraban Kecamatan Larangan |
c. |
Selatan |
: |
Desa Pagendingan Kecamatan Galis |
d. |
Barat |
: |
Desa Grujugan dan Desa Blumbungan Kecamatan Larangan |
Adapun rincian luas lahan berdasarkan penggunaannya adalah
sebagai berikut:
a. Lahan persawahan : 29 Ha
b. Lahan tegal : 372 Ha
c. Pemukiman umum :
98, 74 Ha
d. Pekuburan :
5,5 Ha
e. Lain-lain :
9 Ha
2. Demografi
Penduduk desa Larangan Luar sebanyak 7788 Jiwa, terdiri dari 3694 jiwa laki-laki dan sebanyak 4091 jiwa perempuan, dengan jumlah Kepala keluarga sebayak 2.613 KK.
Adapun penduduk Desa Larangan Luar berdasarkan mata
pencahariannya yang utama adalah sebagai berikut:
a.
Pertanian dan
perkebunan :
2937
orang
b.
Peternakan :
473
orang
c.
Pedagang/ Wiraswasta : 380 orang
d.
Jasa
Transportasi :
35
orang
e.
Jasa Pertukangan :
71
orang
f.
PNS, TNI dan
Polri :
98
orang
g.
Industri Rumah
Tangga : 51 orang
Sementara jumlah penduduk Desa Larangan Luar dilihat dari
latar belakang pendidikannya adalah:
a.
Lulusan S-1 ke
atas : 375
orang
b.
Lulusan SMA atau
sederajat : 509 orang
c.
Lulusan SMP atau
sederajat : 875 orang
d.
Lulusan SD atau
sederajat : 1085 orang
e.
Tidak tamat SD
atau tidak sekolah : 218 orang
C. Gambaran Umum Potensi Desa
1.
Lembaga
Pemerintahan Desa
Secara
kelembagaan Desa Larangan Luar telah membentuk struktur Pemerintah Desa dan
Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yaitu:
a.
Pemerintah Desa
yang terdiri dari:
Kepala Desa |
: |
AH. FARISI, S.Ag |
Sekretaris Desa |
: |
MULKI WAHYUDI, S.Kom |
Kepala Urusan TU dan Umum |
: |
TRISNO HARIYANTO, SH |
Kepala Urusan Perencanaan |
: |
MOH. RIFAI |
Kepala Urusan Keuangan |
: |
JAMALUDDIN |
Kepala Seksi Pemerintahan |
: |
NAZILAH |
Kepala Seksi Kesejahteraan |
: |
MUHAMMAD
RAI |
Kepala Seksi Pelayanan |
: |
AHMAD
QURAISY |
Kepala Dusun Dualas |
: |
MUHAMMAD ZUHDI |
Kepala Dusun Bicabbi 1 |
: |
SUHANA NINGSIH, S.Pd.I |
Kepala Dusun Bicabbi 2 |
: |
SITI UMAMAH, S.Pd.I |
Kepala Dusun Bicabbi 3 |
: |
AHMAD YADI |
Kepala Dusun Manceng |
: |
AHMAD
ASROFI ISHAK |
Kepala Dusun Parseh |
: |
LUTFIADY |
Kepala Dusun Bulu |
: |
ACHMAD MUFID, S.Pd.I |
Kepala Dusun Morpenang |
: |
FATHORRASI |
Kepala Dusun Bertah |
: |
ABD. WAFI |
Kepala Dusun Koreban |
: |
ADIANTO, S.Kom |
Kepala Dusun Tangkel 1 |
: |
MOH. MAHFUDZ |
Kepala Dusun Tangkel 2 |
: |
ABD. BASITH |
Kepala Dusun Buddagan 1 |
: |
ADI BAHRI, S.Pd.I |
Kepala Dusun Buddagan 2 |
: |
MIFATHUL
ARIFIN |
2. Lembaga Kemasyarakatan
Lembaga Kemasyarakatan yang telah terbentuk untuk
mendukung terlaksananya program-program pembangunan di Desa Larangan Luar
antara lain:
a.
Pemberdayan
Kesejahteraan Keluarga (PKK) yang dibentuk untuk melakukan pembinaan masyarakat
khususnya kaum perempuan dengan kegiatan pelatihan, arisan, pengajian dan
sebagainya.
b.
Karang Taruna
yang dibentuk untuk mewadahi kegiatan di bidang kepemudaan seperti olah raga
dan seni budaya, serta pendidikan dan pengembangan potensi kepemudaan lainnya.
c.
Kader
Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) sebagai motor penggerak aspirasi dan
partisipasi masyarakat desa dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan
pelestarian hasil pembangunan.
d.
Posyandu yang
merupakan pusat kegiatan masyarakat dalam upaya untuk memenuhi kebutuhan
dasarnya di bidang kesehatan.
e.
Kelompok Tani
yang dibentuk untuk mewadahi kepentingan petani dengan kegiatan meliputi
pelatihan, pembinaan, pembudidayaan dan pengembangan produksi dan hasil
pertanian.
3.
Organisasi
Kemasyarakatan
Selain Lembaga Kemasyarakatan yang secara formal dibentuk
dalam rangka untuk mendukung tercapainya tujuan program-program pembangunan,
dalam masyarakat sendiri telah terbentuk berbagai organisasi atau kelompok
berdasarkan kesamaan profesi, kepentingan atau tujuan. Kelompok-kelompok
tersebut antara lain:
a.
Kelompok
pengajian baik kaum laki-laki maupun perempuan yang terdiri dari 44 kelompok.
b.
Takmir Masjid
yang terdiri dari 17 kelompok.
c.
Remaja Masjid
yang terdiri dari 17 Kelompok.
d.
Kelompok
kesenian yang terdiri dari 7 kelompok.
D. Kondisi Umum Sarana dan Prasarana Desa
1.
Sarana dan
Prasarana Pemerintahan Desa
Sarana dan
prasarana pemerintahan yang dimiliki Desa Larangan Luar saat ini adalah 1 buah
kantor desa dengan 3 ruang kerja beserta sarana pendukung perkantoran lainnya
meskipun dalam kondisi yang kurang baik. Namun demikian kantor desa ini
seringkali digunakan bersama dengan BPD maupun PKK mengingat belum tersedianya bangunan lain
yang dapat dimanfaatkan.
2.
Sarana dan
Prasarana Umum
Sarana dan
Prasarana Umum yang ada di Desa Larangan Luar antara lain:
a.
Jalan, baik
jalan poros desa maupun jalan permukiman sepanjang 26.140m.
b.
Jembatan
sebanyak 11 buah.
3.
Sarana dan
Prasarana Pendidikan
Sarana dan
Prasarana Pendidikan yang ada di Desa Larangan Luar antara lain:
a.
SD / MI baik
negeri maupun swasta sebanyak 6 buah.
b.
SMP / MTs baik
negeri maupun swasta sebanyak 3 buah.
c.
SMA / MA swasta
sebanyak 1 buah.
d.
PAUD, TK,
Lembaga Pendidikan Non Formal dan Pesantren sebanyak 15 buah.
4.
Sarana dan
Prasarana Perekonomian
Sarana dan
Prasarana Perekonomian yang ada di Desa Larangan Luar terdiri dari:
a.
Pasar Desa yang
terletak di Dusun Dualas.
b.
Toko eceran
sebanyak 143 buah.
c.
Warung sebanyak
45 buah.
d.
Industri rumah
tangga sebanyak 51 buah.
5.
Sarana dan
Prasarana Peribadatan
Sarana dan
Prasarana Peribadatan di Desa Larangan Luar terdiri dari:
a.
Masjid sejumlah
17 buah.
b.
Mushalla
sejumlah 91 buah.
6.
Sarana dan
Prasarana Kesehatan
Sarana dan
Prasarana Kesehatan di Desa Larangan Luar terdiri dari:
a.
Apotik 1 buah.
b.
Rumah Bersalin 1
buah.
c.
Tempat Praktek
Dokter Umum 2 buah.
d.
Posyandu 13
unit.
e.
Bidan Desa 2
orang.
f.
Dukun Bayi 13
orang.
g.
Dokter Umum 3
orang.
h.
Perawat 3 orang.
E. Gambaran Modal Sosial
Lokal
1.
Tingkat SDM yang Dimiliki Desa
a.
Tingkat pendidikan dan kesejahteraan
masyarakat masih rendah
b.
Kurangnya keahlian dan keterampilan
masyarakat yang mengakibatkan banyaknya pengangguran karena tidak dapat
bersaing pada bursa kerja maupun penciptaan lapangan kerja.
c.
Masih tingginya angka penduduk miskin
2.
Tingkat Hubungan Sosial Kemasyarakatan
Tingkat hubungan sosial kemasyarakatan di desa Larangan
Luar berjalan cukup dan menunjukkan
tingkat hubungan kemasyarakatan yang
harmonis. Hubungan ini di tandai dengan interaksi warga dalam kegiatan
kemasyarakatan seperti kerja bakti, Gotong royong, arisan warga, kegiatan PKK,
Posyandu, kelompok tani serta kegiatan
sosial keagamaan seperti: majelis ta'lim,
kelompok muslimatan, kelompok pengajian, kelompok yasinan, serta kumpulan rukun
kematian yang terdapat di masing-masing dusun.
3.
Tingkat hubungan Antara Kelembagaan
Masyarakat Desa
Secara kewilayahan Desa Larangan Luar terdiri dari 14 dusun dimana setiap dusun umumnya
dipimpin oleh kepala dusun ( Kadus ),
di bawah kendali Kepala desa dan di bantu oleh Sekretaris desa, kepala bidang,
dan masing-masing kepala urusan menjalankan tugas dan fungsinya. Tingkat
hubungan antara kelembagaan masyarakat di desa Larangan Luar berjalan baik dan
harmonis dan hal ini ditunjukkan dengan adanya:
a. Hubungan yang baik antara Ulama dan Umaro.
b. Adanya jalinan kerjasama diantara masyarakat.
c. Adanya jalinan kerjasama antara perangkat desa dengan
masyarakat.
d. Terlaksananya
hubungan yang harmonis antara BPD dan Pemerintah Desa sehingga
program-program pemerintah yang dilaksanakan di desa Larangan Luar dapat
berjalan dengan baik.
e. Adanya gerakan PKK yang membantu peningkatan peran
perempuan dan keluarga dalam mendukung kesejahteraan.
f.
Adanya organisasi Karang Taruna yang bergerak dalam bidang
kepemudaan dan olahraga dalam
pembangunan.